Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Demak menghadiri Rapat Tindak Lanjut Hasil Opini Pelayanan Publik pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat nomor WP.13.PW.02.03-2 dan menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan kualitas layanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Kehadiran Rutan Demak dalam forum ini menegaskan keseriusan dalam meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Rutan Demak menerima piagam penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan predikat kualitas pelayanan “sangat baik”. Penghargaan tersebut diberikan oleh asisten Ombudsman RI, Kun Retno Handayani, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi dalam menghadirkan layanan publik yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik maladministrasi. Capaian ini menjadi indikator positif layanan di Rutan Demak.
Kepala Rutan Demak, Kasno, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. “Penghargaan ini menjadi pemacu bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga standar ini bahkan meningkatkannya di masa mendatang, ” ujar Kasno.
